Pinjaman Online di Bawah Sorotan Publik: Teror Debt Collector dan Risiko pada Anak Muda

 Nama : Ilham Ilmiawan Ajis

NIM : 205110200111037

Pinjaman Online di Bawah Sorotan Publik: Teror Debt Collector dan Risiko pada Anak Muda

Foto: Qoala.app

Pinjaman online (Pinjol) baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Banyak kasus kontroversial yang muncul, seperti teror dari debt collector (DC) hingga dugaan bunuh diri oleh pihak yang terjerat pinjol. Menariknya, mayoritas nasabah pinjol adalah kaum muda, hal ini terlihat dari data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut laporan OJK, pada bulan Juli 2023, nilai pinjol yang belum terbayar mencapai Rp 50,12 triliun. Nilai outstanding ini mengukur jumlah pinjaman yang masih beredar atau belum lunas di seluruh Indonesia. Angka ini mengalami peningkatan dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar Rp 47,01 triliun pada Juni 2023.

Mayoritas penerima kredit pinjaman online di Indonesia berusia antara 19 hingga 34 tahun. Kelompok usia ini, yang terdiri dari generasi milenial dan generasi Z, memiliki utang pinjol senilai Rp 27,1 triliun, atau setara dengan 54,06% dari total pinjol yang beredar. Diikuti oleh kelompok usia 35 hingga 54 tahun dengan andil sebesar 39,46% atau Rp 19,78 triliun, dan kelompok usia di atas 54 tahun dengan 6,1% atau sekitar Rp 3,06 triliun. Untuk usia di bawah 19 tahun, nilai pinjaman mereka mencapai Rp 183,3 miliar.

Selain itu, OJK juga memantau kredit macet pinjol berdasarkan Tingkat Wanprestasi (TWP) lebih dari 90 hari. Kredit dapat dikategorikan sebagai macet jika peminjam gagal melunasi selama lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo.

Menurut catatan OJK pada bulan Juli 2023, kelompok usia 19 hingga 34 tahun mendominasi kasus kredit macet pinjol. Kelompok usia yang terdiri dari mahasiswa dan pekerja ini memiliki utang gagal bayar senilai Rp 782 miliar, setara dengan 40,24% dari total kasus. OJK juga mencatat bahwa selama semester pertama tahun 2023, kelompok usia ini secara konsisten berkontribusi besar dalam kasus kredit macet.

Di sisi lain, kelompok usia 35 hingga 54 tahun memiliki andil sebesar 33,32% atau mencapai Rp 647 miliar, sementara kelompok usia di atas 54 tahun hanya 4,2% atau Rp 81,80 miliar. Kelompok usia di bawah 19 tahun hanya menyumbang 1,44 miliar atau setara dengan 0,07% dari total kredit macet pinjol.

Data ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang lebih baik tentang risiko dan tanggung jawab dalam menggunakan layanan pinjol, terutama bagi generasi muda yang tampaknya lebih rentan terhadap masalah ini.


Sumber Referensi :

https://finance.detik.com/fintech/d-6984676/miris-banyak-gen-z-dan-milenial-terbelit-pinjaman-online-ini-datanya

https://finance.detik.com/fintech/d-6985841/fakta-fakta-di-balik-gen-z-dan-milenial-yang-banyak-terjerat-pinjol

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/15/140000965/sudah-banyak-korban-mengapa-pinjol-ilegal-masih-marak-ini-kata-ojk


Komentar